Temui Jaksa Agung, Teten Bahas Penegakan Hukum Koperasi Bermasalah  - Telusur

Temui Jaksa Agung, Teten Bahas Penegakan Hukum Koperasi Bermasalah 


telusur.co.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pertemuan dalam rangka membahas penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi. 

"Ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik. Sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” kata Teten di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/8/22). 

Teten didampingi Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dan Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi.

Teten mengatakan, saat ini, Satgas sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota, yaitu KSP Intidana; KSP Indosurya Cipta; KSP Sejahtera Bersama; KSP Timur Pratama; KSP Pracico Inti Sejahtera; KSPPS Pracico Inti Utama; KSP Lima Garuda; dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa. 

Dari delapan koperasi bermasalah, terdapat pendiri dan pengurus dari tiga KSP dalam proses pidana, yaitu dari KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama. 

Untuk itu, Teten menyampaikan agar pengurus koperasi-koperasi tersebut berupaya memenuhi kewajiban tahapan pembayaran sesuai skema homologasi yang telah ditetapkan Pengadilan. 

Selain itu, Teten menyampaikan harapan agar dalam tahap penuntutan, Jaksa dapat memohon agar barang bukti aset dapat dikembalikan kepada anggota koperasi dan bukan diserahkan kepada negara. 

Hal itu merujuk pada perkara First Travel, dimana barang bukti senilai Rp1 triliun diputuskan diserahkan untuk negara. 

“Uang yang dikelola oleh tersangka/terdakwa selaku pengurus koperasi pada dasarnya  merupakan uang simpanan milik anggota koperasi yang bukan merupakan hasil kejahatan. Sehingga aset yang disita menjadi barang bukti harus diperjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada anggota koperasi yang beritikad baik,” kata Teten.[Fhr]


Tinggalkan Komentar