BNN Ungkap Penyelundupan Narkotika dari AS dan Thailand Melalui Bandara Soekarno-Hatta - Telusur

BNN Ungkap Penyelundupan Narkotika dari AS dan Thailand Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta serta Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga upaya penyelundupan narkotika di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

telusur.co.id -Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta serta Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga upaya penyelundupan narkotika di melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/06/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi melalui analisis informasi dan pengawasan berkelanjutan yang dilakukan sepanjang Maret hingga Juni 2026.

Dari tiga kasus yang diungkap, petugas menyita narkotika jenis metamfetamina (sabu), ganja, serta tetrahydrocannabinol (THC) atau hashish dengan total barang bukti mencapai belasan kilogram.

Penindakan pertama dilakukan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Maret 2026 lalu. Petugas mengamankan sebuah barang kiriman asal Amerika Serikat yang ditujukan ke Bali.

Paket tersebut diberitahukan sebagai "luggage". Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ganja yang disembunyikan menggunakan modus false concealment dengan berat bruto mencapai 10.785 gram.

Kasus kedua terungkap di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2026. Petugas mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial NF (22) dan C (20) yang hendak terbang menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute Jakarta-Kendari.

Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkotika jaringan domestik. Modus yang digunakan yakni menyembunyikan sabu di dalam selimut yang dimasukkan ke koper bagasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 4.000 gram.

Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juni 2026. Seorang warga negara asing berinisial KK (52) diamankan setibanya di Indonesia menggunakan penerbangan Thai Lion Air dengan rute Bangkok-Jakarta.

Petugas menemukan hashish atau THC yang disembunyikan pada bagian dasar koper menggunakan modus false compartment. Pada pemeriksaan awal, barang bukti tercatat memiliki berat bruto 7.800 gram termasuk koper. Setelah dilakukan penghitungan lanjutan, berat bersih narkotika tersebut diketahui mencapai 3.006 gram.

Pengungkapan ketiga kasus tersebut berawal dari pemetaan jaringan, analisis intelijen, dan pemeriksaan yang dilakukan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta selama periode Maret hingga Juni 2026. Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi terkait barang kiriman dan penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Dari himpunan informasi terkait , kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan sejumlah penumpang dan barang kiriman sebagai target operasi. Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan narkotika jenis metamfetamina, ganja, serta hashish atau THC.

Selanjutnya, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan BNN dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengembangkan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pengungkapan ini, aparat memperkirakan sebanyak 22.758 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp36,39 miliar.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur


Tinggalkan Komentar