Gerak Cepat Polda Ringkus Taufik Hidayat, Nasir Djamil: Bukti Penegak Hukum Hadir - Telusur

Gerak Cepat Polda Ringkus Taufik Hidayat, Nasir Djamil: Bukti Penegak Hukum Hadir

Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR RI, M. Nasir Djamil

telusur.co.id - Langkah langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang berhasil meringkus Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, mendapat apresiasi Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR RI, M. Nasir Djamil

Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian menangkap pelaku dalam waktu singkat bukti keseriusan Polri dalam merespons kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.

“Kita mengapresiasi gerak cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan terhadap perempuan,” ujar Nasir Djamil dikutip fraksi PSK, Kamis (25/6/2026).

Politisi Fraksi PKS itu juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal apabila pelaku terbukti bersalah di pengadilan.

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif.

“Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal. Negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses peradilan berlangsung,” tegas anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum dan keamanan tersebut.

Nasir juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.

“Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya korban lain atau tindak pidana lainnya, tentu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Polda Jabar sendiri telah membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku untuk melapor apabila memiliki informasi yang relevan.

Nasir berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

Kronologi Singkat

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat berhasil ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Bandung Raya, pada Selasa (23/6/2026). Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.


Tinggalkan Komentar