telusur.co.id -Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa perkembangan hubungan Iran dan Amerika Serikat pasca-perundingan di Swiss harus dicermati secara hati-hati karena belum mencerminkan perdamaian yang final, melainkan hanya jeda strategis yang masih sangat rapuh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Dialektika Demokrasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI, Kamis (25/6/2026).
Menurut Rieke, perundingan yang membuka jalan menuju kesepakatan selama 60 hari masih dibayangi sejumlah persoalan mendasar yang belum terselesaikan, antara lain inspeksi program nuklir Iran, pencabutan sanksi ekonomi, konflik di Lebanon, ketegangan antara Israel dan Hezbollah, serta jaminan keamanan di Selat Hormuz.
“Kesepakatan Iran–Amerika Serikat harus dibaca hati-hati. Ini belum perdamaian final, melainkan jeda strategis yang rapuh. Perundingan di Swiss memang membuka jalan menuju kesepakatan 60 hari, tetapi masih dibayangi berbagai persoalan mendasar yang belum terselesaikan,” ujar Rieke.
Ia mengingatkan bahwa posisi resmi Iran juga menunjukkan bahwa proses menuju kesepakatan permanen masih panjang. Berdasarkan laporan Kantor Berita Republik Islam Iran (IRNA) pada 24 Juni 2026, Iran menegaskan tidak akan memberikan akses ke fasilitas nuklir yang menjadi sasaran serangan sebelum tercapai kesepakatan final dan penghentian sanksi.
Selat Hormuz: Urat Nadi Energi Dunia
Rieke menegaskan bahwa Selat Hormuz memiliki arti strategis bagi stabilitas energi global. Jalur laut tersebut menjadi salah satu titik terpenting dalam rantai pasok energi dunia karena menghubungkan negara-negara produsen energi di kawasan Teluk dengan pasar internasional.
Data United States Energy Information Administration (EIA) menunjukkan bahwa sekitar 20 juta barel minyak per hari melintasi Selat Hormuz sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 20 persen konsumsi petroleum liquids dunia, dengan mayoritas pasokan ditujukan ke kawasan Asia. Selain itu, sekitar seperlima perdagangan Liquefied Natural Gas (LNG) global juga bergantung pada jalur tersebut.
Meski laporan Reuters pada 24 Juni 2026 mencatat sejumlah kapal tanker mulai kembali keluar dari Selat Hormuz dan harga minyak Brent turun ke kisaran US$73,60 per barel, kondisi lalu lintas pelayaran dinilai belum sepenuhnya pulih.
“Selat Hormuz adalah urat nadi energi dunia. Gangguan sekecil apa pun di kawasan ini dapat memicu dampak ekonomi global yang sangat luas,” kata Rieke.
Ancaman Langsung bagi Indonesia
Rieke menekankan bahwa krisis di Selat Hormuz bukan persoalan yang jauh dari kepentingan nasional Indonesia. Ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi dari kawasan Timur Tengah menjadikan stabilitas Selat Hormuz sebagai faktor penting bagi ketahanan energi nasional.
Berdasarkan laporan Reuters pada 3 Maret 2026, sekitar 25 persen impor minyak mentah Indonesia dan 30 persen impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) berasal dari Timur Tengah.
Apabila terjadi gangguan terhadap jalur pelayaran di Selat Hormuz, dampaknya akan langsung dirasakan oleh Indonesia melalui tekanan terhadap nilai tukar rupiah, peningkatan inflasi, membengkaknya subsidi energi, terganggunya sistem logistik, naiknya harga pangan, hingga meningkatnya tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Reuters pada 9 Maret 2026 juga mencatat bahwa subsidi energi dan kompensasi energi Indonesia tahun 2026 mencapai sekitar Rp381,3 triliun. Jika harga minyak dunia meningkat hingga kisaran US$90–92 per barel, defisit anggaran berpotensi melebar hingga 3,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Bagi Indonesia, krisis ini bukan isu yang jauh. Gangguan di Selat Hormuz dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional, mulai dari nilai tukar rupiah, inflasi, subsidi energi, logistik, pangan hingga kondisi fiskal negara,” tegasnya.
Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi persoalan hak asasi manusia, pemasyarakatan, dan perlindungan warga negara, Rieke menegaskan bahwa eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah tidak semata-mata merupakan persoalan geopolitik dan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek hukum internasional dan perlindungan HAM.
Menurutnya, konflik bersenjata, ancaman terhadap jalur pelayaran internasional, serta serangan terhadap objek-objek sipil berkaitan langsung dengan hak hidup, hak atas rasa aman, keselamatan awak kapal, perlindungan pekerja migran, pengungsi, serta kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri.
“Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, saya menegaskan bahwa isu ini menyangkut hukum dan hak asasi manusia. Konflik bersenjata, gangguan pelayaran, dan ancaman terhadap objek sipil berkaitan dengan hak hidup, rasa aman, keselamatan awak kapal, pekerja migran, pengungsi serta kewajiban negara melindungi Warga Negara Indonesia di luar negeri,” ujar Rieke.
Karena itu, Indonesia harus terus memainkan peran aktif dalam mendorong deeskalasi konflik, penyelesaian sengketa secara damai, penghormatan terhadap kedaulatan negara, kebebasan navigasi internasional, serta penegakan hukum humaniter internasional.
Rekomendasi Kebijakan
Dalam kesempatan tersebut, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan lima rekomendasi strategis sebagai respons terhadap dinamika geopolitik global dan ancaman terhadap ketahanan energi nasional.
Pertama, Pemerintah Republik Indonesia perlu memperkuat diplomasi internasional guna mendorong deeskalasi hubungan Iran dan Amerika Serikat sekaligus menjaga kebebasan navigasi di Selat Hormuz.
Kedua, Kementerian Luar Negeri harus memperbarui sistem peringatan dini, memperkuat pendataan Warga Negara Indonesia di kawasan konflik, meningkatkan bantuan hukum, serta menyiapkan langkah-langkah evakuasi yang lebih responsif.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat cadangan energi nasional, melakukan diversifikasi sumber impor minyak dan LPG, serta menyiapkan berbagai instrumen mitigasi risiko fiskal guna mengantisipasi gejolak harga energi global.
Keempat, Presiden perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Ekosistem Bioethanol Nasional yang memberikan kepastian bagi pembangunan sektor hulu hingga hilir, meliputi aspek bahan baku, penetapan harga, offtaker, distribusi, standar mutu, dan insentif.
Kelima, bioethanol harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional, mengurangi ketergantungan impor bahan bakar, memperkuat posisi petani dan industri domestik, serta melindungi hak-hak ekonomi rakyat.
“Bioethanol harus menjadi instrumen kedaulatan energi, substitusi impor bahan bakar, penguatan petani dan industri domestik, serta perlindungan hak ekonomi rakyat,” pungkas Rieke Diah Pitaloka.



