Pengamat Sebut Sikap Ade Armando yang Bela Debitur Bank Mandiri Menyesatkan - Telusur

Pengamat Sebut Sikap Ade Armando yang Bela Debitur Bank Mandiri Menyesatkan

Pengamat politik Ujang Komaruddin (foto: laman Universitas Al Azhar)

telusur.co.id - Pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyebut Bank Mandiri berusaha untuk membangkrutkan  PT Titan Infra Energy dengan harapan agar sahamnya diambil alih oleh investor baru. Dalam video yang diunggah di Cokro TV itu Ade Armando menyebut Bank Mandiri menakutkan dan tidak bisa diharapkan.

Menyikapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI),Ujang Komaruddin menilai bahwa pernyataan Ade Armando telah menyesatkan dan mengecewakan. Sebagai dosen harusnya Ade memberikan contoh yang baik, apalagi menyangkut soal perusahaan yang bermasalah dengan Bank Mandiri.

"Ade Armando telah menyesatkan jika benar membela PT Titan Infra Energy yang saat ini sedang bermasalah dengan pihak Bank Mandiri,"  kata Ujang dalam keterangannya, Rabu (28/9/22).

Sikap Ade Armando, kata Ujang, juga telah menjatuhkan citranya sebagai dosen. Menurutnya tidak tepat untuk ikut campur soal urusan PT Titan yang saat ini tengah bermasalah dengan hukum.

"Lebih baik serahkan saja kepada penegak hukum," ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu mengatakan, Ade Armando tidak menguasai sama sekali tentang sistim perbankan yang ada. 

"Kalau yang namanya debitur utang sama bank ya punya kewajiban untuk membayar, jika tidak mampu bayar maka ya Bank Pemberi Kredit punya hak untuk melakukan lelang jaminan debitur tersebut. Hukum itu sudah baku didunia perbankan," kata Arief.

Terkait Restruktur utang yang di mohon PT Titan Infra Energi kepada Bank Mandiri dengan mengunakan aturan relaksasi perbankan saat Covid, kata Arief, tidak ada kewajiban bagi Bank Mandiri untuk bisa memberikan restrukturisasi tersebut. Semua bergantung pada penilaian Bank Mandiri sebagai Head Consorsium pemberi Kredit pada PT Titan Infra Energi.

"POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak pandemi covid-19 yang dipakai oleh PT Titan Infra Energi sebagai dasar untuk tidak membayar angsuran dan bunga Kredit untuk mengajukan restrukturisasi utang pada Bank Mandiri," katanya. (Tp)


Tinggalkan Komentar