KADIN: Keberadaan Pinjol Ilegal Merusak Tatanan Keuangan Digital - Telusur

KADIN: Keberadaan Pinjol Ilegal Merusak Tatanan Keuangan Digital

Ilustrasi pinjaman online

telusur.co.id - Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kaspar Situmorang mengatakan, keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah merusak tatanan dan reputasi industri keuangan digital.

Padahal, adanya lembaga jasa keuangan digital atau financial technology (fintech) selama ini telah berhasil meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

"Fintech telah mempermudah akses masyarakat Indonesia dalam menjangkau kredit dari lembaga jasa keuangan. Namun, adanya pinjol ilegal, membuat tatanan maupun reputasi keuangan digital di Indonesia menjadi buruk," kata Kaspar dalam diskusi panel MoU Aftech, Perbanas dan Kadin di Jakarta, Jumat (9/9/22).

Karena itu, Kadin bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal yang marak beredar di tanah air.

"Kami bersama-sama dengan Aftech dan Perbanas dorong menyelesaikan masalah pinjol ilegal. Karena kalau tidak dibereskan dari sekarang, bisa merusak tatanan industri yang sudah dibangun," kata Kaspar.

Ketiga pihak akan berkolaborasi meningkatkan literasi keuangan digital. Sehingga masyarakat akan paham dan dapat membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

"Spiritnya adalah menciptakan awareness baru melalui kekuatan tiga organisasi ini, agar pengguna pinjol ilegal bisa dikurangi," kata Kaspar.

Mereka juga akan meningkatkan layanan yang ada pada fintech legal, seperti mempercepat pembukaan tabungan baru dan mempercepat penyaluran pinjaman.

"Pinjol ilegal bisa tumbuh karena industri jasa keuangan yang legal ada gap yang tidak bisa diselesaikan. Seperti kecepatan memberikan pinjaman, kecepatan membuka tabungan baru," kata Kaspar.

Sebagai informasi, sepanjang tahun ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 426 pinjol ilegal. Total, sejak tahun 2018 hingga 2022, SWI telah menghentikan sebanyak 4.089 pinjol ilegal.[Fhr]


Tinggalkan Komentar