telusur.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri berkomitmen untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/22).
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja. Tim gabungan ini terus mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ucapnya.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
Enam dari personel Polres Malang, yakni FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim, yakni AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL. (Fhr)