telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rieke Diah Pitaloka, menghadiri sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Kehadirannya, menurut Rieke, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI dan bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Rieke menegaskan bahwa pengawasan tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna memastikan penegakan hukum, etika peradilan, perlindungan hak asasi manusia, serta tegaknya prinsip keadilan bagi setiap warga negara.
"Kehadiran saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mempengaruhi putusan pengadilan. Kehadiran ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka memastikan penegakan hukum, etika peradilan, perlindungan hak asasi manusia, serta tegaknya prinsip keadilan bagi setiap warga negara," ujar Rieke.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, setiap proses peradilan yang menjadi perhatian masyarakat harus dijalankan secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip due process of law.
Rieke menyoroti sejumlah fakta dalam perkara Nikita Mirzani yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Namun pada tingkat banding, hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum sehingga putusan banding tetap berlaku.
Ia juga memaparkan kronologi proses kasasi yang menurutnya menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Permohonan kasasi diajukan pada 15 Desember 2025, memori kasasi disampaikan pada 24 Desember 2025, berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026, lalu didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026. Putusan kasasi kemudian dijatuhkan hanya sehari setelah distribusi berkas, yakni pada 13 Maret 2026, sementara salinan resmi putusan baru diterima pada 26 Mei 2026.
"Berdasarkan fakta tersebut, terdapat pertanyaan yang sah mengenai dasar perubahan putusan dari empat tahun menjadi enam tahun, proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas kepada majelis, serta jeda waktu yang cukup panjang hingga diterimanya salinan resmi putusan," ucapnya.
Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum.
Perhatian publik terhadap perkara ini juga berkaitan dengan posisi Hakim Agung Soesilo yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Nikita Mirzani. Rieke mengingatkan bahwa dalam perkara Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti, Soesilo pernah menyampaikan dissenting opinion yang menekankan pentingnya dua alat bukti yang sah, keyakinan hakim, serta pembuktian unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara pidana.
Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan standar pembuktian yang tinggi dalam penanganan perkara pidana.
Rieke juga menyinggung terungkapnya dugaan praktik mafia peradilan dalam perkara Dini Sera yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap integritas peradilan merupakan kebutuhan untuk menjaga marwah lembaga peradilan.
Selain itu, ia menyoroti mekanisme pengawasan etik yang berjalan melalui Komisi Yudisial. Dalam perkara Nikita Mirzani, keluarga dan kuasa hukum terdakwa diketahui telah mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial pada 14 Mei 2026.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada lembaga terkait. Pertama, Komisi Yudisial diminta melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima. Kedua, Badan Pengawasan Mahkamah Agung didorong melakukan evaluasi administrasi perkara guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum berjalan dengan baik. Ketiga, Kejaksaan Agung diminta mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan.
Rieke menegaskan bahwa pernyataan sikap yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana oleh pihak mana pun.
"Yang sedang diperjuangkan adalah kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rieke menekankan bahwa keadilan bagi Dini Sera Afrianti dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
"Keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya menuntut satu prinsip yang sama, yakni penegakan hukum yang konsisten dan penegakan etika hakim yang tidak pandang bulu," tutupnya.



