Tak Banding, AKBP Pujiyarto Terima Sanksi Etik dari Polri - Telusur

Tak Banding, AKBP Pujiyarto Terima Sanksi Etik dari Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan mantan Wakil Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Pujiyarto menerima putusan dari sidang etik tersebut. Ia juga tak mengajukan banding atas sanksi tersebut.

“Pelanggar menyatakan tidak (mengajukan) banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/22).

Menurut Dedi, Pujiyarto dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam pelanggaran yang dilakukannya. Dia terbukti tidak profesional dalam penanganan laporan polisi

"Terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN tertanggal 9 Juli 2022," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J. Hasilnya, ia harus ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” ujar  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/9/22). (Tp)


Tinggalkan Komentar