Susul Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Patria Dipecat Terkait Kasus Brigadir J - Telusur

Susul Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Patria Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP). Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/22).

Dedi menyampaikan, sidang etik terhadap Agus berlangsung sejak kemarin. Sidang berakhir pada sore ini dengan putusan PTDH.

"Artinya bahwa sidang ini juga berjalan hampir 18 jam," katanya.

Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap Agus disebutkan, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.

Lalu, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi ko Kode Etik Polri. (Tp)


Tinggalkan Komentar