telusur.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku biasa melakukan aksinya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, awalnya polisi yang memperoleh informasi terkait adanya prostistusi online.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa terdapat kegiatan prostistusi online di Hotel Ende Elok, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Yunita dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9/22).
Kemudian, kata Yunita, pihaknya melihat seorang wanita diantar ke salah satu hotel pada Selasa (31/8/22) dini hari. Wanita tersebut diantar oleh wanita lain yang diduga sebagai muncikari.
"Wanita tersebut langsung masuk ke dalam hotel. Sementara tim mengamati perempuan yang sebelumnya mengantarkan perempuan tersebut dari kejauhan,” jelasnya.
Tim yang memantau di luar hotel menggerebek kamar 203 mengamankan perempuan berinisial W. Polisi juga mengamankan Mami yang mengajak W untuk melakukan prostitusi.
“Muncikari mengakui bahwa telah melakukan pekerjaan tersebut selama kurang lebih lima tahun. Keuntungan yang didapat rata-rata berkisar Rp 200 ribu tiap hari," terangnya.
Saat ini W dan muncikarinya telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi masih mendalami kasus ini. (Tp)