Polri: Tak Ada Upacara Terkait Pemecatan Ferdy Sambo - Telusur

Polri: Tak Ada Upacara Terkait Pemecatan Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, tidak ada upacara terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

“Sudah diberhentikan tidak dengan hormat Tidak ada (upacara seremonial). Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/9/22).

Dedi menyampaikan, pnyerahan hasil putusan sidang banding, dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM).

“Berkas paling lambat diserahkan tiga hari setelah sidang banding digelar. Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” terangnya

Komisi sidang banding kode etik telah menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan, keputusan bersifat final dan mengikat.

“Menolak permohonan banding pemohon banding, lalu keputusan kedua menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Agung.

Sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ini, lantaraan ia tidak menerima dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Fhr)


Tinggalkan Komentar