KPK Ungkap Dugaan Mantan Sekjen MPR RI Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan di Setjen MPR RI - Telusur

KPK Ungkap Dugaan Mantan Sekjen MPR RI Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan di Setjen MPR RI

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya permintaan imbalan atau fee sebesar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, permintaan fee tersebut diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono dengan nilai sekitar 10 persen dari setiap paket pekerjaan.

"Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujar Budi di Jakarta, Rabu.

Untuk memperkuat penyidikan, KPK memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial ADZ yang berasal dari PT Lima Abadi Lestari pada 7 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah paket pekerjaan yang dikerjakan pihak swasta sekaligus menggali informasi mengenai dugaan permintaan fee dalam proyek-proyek tersebut.

"Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," kata Budi.

KPK berharap keterangan saksi tersebut dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juni 2025. Kasus itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi sekaligus mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Saat itu, lembaga antirasuah menyebut tersangka diduga menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK kemudian mengungkap bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk mengungkap lebih jauh aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan mekanisme pemberian fee dalam proyek pengadaan di lingkungan Setjen MPR RI.


Tinggalkan Komentar