telusur.co.id - Sengketa lahan seluas sekitar 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing menegaskan bahwa perkara yang mereka perjuangkan bukanlah gugatan terhadap keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT HD Arjuna, melainkan mengenai dugaan perbedaan objek tanah antara sertifikat perusahaan dengan tanah adat milik ahli waris.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan PT HD Arjuna yang menyebut SHGB miliknya masih sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, mengatakan pihaknya tidak pernah mempersoalkan legalitas penerbitan SHGB oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada letak objek tanah yang dinilai berbeda.
"Berdasarkan dokumen yang kami miliki serta fakta yang terungkap dalam persidangan, SHGB milik PT HD Arjuna berada di wilayah RT 001/RW 002, sedangkan tanah adat milik ahli waris yang berasal dari Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II berada di RT 005/RW 003. Karena objeknya berbeda, tidak ada kepentingan hukum bagi kami untuk menggugat pembatalan SHGB tersebut," ujar Novianus.
Menurut Novianus, perbedaan lokasi tersebut juga menjadi alasan mengapa sejak awal ahli waris tidak pernah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat, baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata.
Senada dengan itu, kuasa hukum ahli waris Wilson Colling menyatakan bahwa ahli waris tetap menghormati SHGB yang diterbitkan negara sepanjang memang berada pada objek tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.
"Kami mengakui SHGB itu merupakan produk administrasi negara yang sah. Tetapi apabila objek tanahnya berbeda dengan tanah milik ahli waris, maka tentu kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk membatalkannya. Yang menjadi persoalan adalah apabila sertifikat tersebut dijadikan dasar untuk menguasai tanah yang berbeda objeknya," kata Wilson.
Wilson menjelaskan, perbedaan objek tersebut, menurut pihaknya, telah menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam proses pemeriksaan perkara, termasuk melalui Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Wilson, diketahui bahwa SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525 atas nama PT HD Arjuna merupakan hasil pemecahan SHGB Induk Nomor 1114/Kedoya Selatan yang secara administrasi berada di wilayah RT 001/RW 002. Sementara tanah adat yang diklaim ahli waris berdasarkan Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II berada di wilayah RT 005/RW 003.
Selain perbedaan lokasi administrasi, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa Girik C Nomor 351 tidak pernah digunakan sebagai alas hak dalam penerbitan SHGB tersebut. Menurut mereka, dasar penerbitan sertifikat berasal dari sejumlah girik lain.
"Bahkan berdasarkan data yang kami peroleh dari Kelurahan Kedoya Selatan, girik-girik yang dijadikan dasar penerbitan SHGB itu disebut tidak tercatat dalam administrasi kelurahan. Fakta ini akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Novianus.
Sebelumnya, Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menyatakan perusahaan memperoleh lahan yang kini menjadi lokasi Club de Arjuna melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008. Ia juga menegaskan bahwa SHGB perusahaan masih berlaku sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal itu, Wilson menilai argumentasi mengenai sah atau tidaknya SHGB tidak menyentuh pokok persoalan yang sedang disengketakan.
"Yang menjadi pertanyaan hukumnya bukan apakah SHGB itu sah atau tidak, melainkan apakah lokasi yang dikuasai PT HD Arjuna benar-benar merupakan objek tanah sebagaimana tercantum dalam SHGB tersebut. Itu dua hal yang berbeda," ujarnya.
Menurut Wilson, apabila pada akhirnya dapat dibuktikan bahwa bangunan dan kegiatan usaha PT HD Arjuna berdiri di atas tanah adat milik ahli waris yang berada di luar objek SHGB, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lain, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Karena itu, pihaknya menilai belum terdapat urgensi untuk mengajukan gugatan pembatalan sertifikat maupun gugatan perbuatan melawan hukum, sebab inti sengketa saat ini adalah pembuktian mengenai identitas objek tanah.
"Pihak yang meyakini bahwa SHGB tersebut mencakup tanah yang kami perjuangkan tentu harus mampu membuktikannya secara hukum. Persoalan ini hanya bisa diselesaikan melalui pembuktian mengenai letak, batas, dan identitas objek tanah di hadapan pengadilan," tegas Wilson.



