PBB Setujui Debat Embargo AS terhadap Kuba, 136 Negara Dukung Pembahasan - Telusur

PBB Setujui Debat Embargo AS terhadap Kuba, 136 Negara Dukung Pembahasan

PBB. Sumber foto: internet

telusur.co.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui penyelenggaraan debat mengenai embargo ekonomi Amerika Serikat terhadap Kuba yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dikutip Sputnik, Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara pada Selasa, dengan 136 negara menyatakan dukungan terhadap usulan pembahasan yang diajukan Kuba. Sementara itu, sembilan negara menolak dan 30 negara lainnya memilih abstain.

Sebelum pemungutan suara berlangsung, Wakil Amerika Serikat untuk Pengelolaan dan Reformasi PBB Jeff Bartos meminta negara-negara anggota menolak langkah tersebut. Washington menilai isu embargo merupakan bagian dari kebijakan luar negeri AS terhadap Kuba.

Namun, mayoritas anggota Majelis Umum PBB tetap mendukung digelarnya debat mengenai kebijakan sanksi ekonomi yang telah diterapkan Amerika Serikat terhadap Kuba selama 66 tahun.

Pemerintah Kuba selama ini menilai embargo AS menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi ekonomi negara tersebut. Havana berulang kali menyerukan agar Washington mencabut seluruh sanksi yang diberlakukan.

Ketegangan kembali meningkat setelah Amerika Serikat pada awal Januari memberlakukan embargo minyak terhadap Kuba serta mengancam memberikan tarif impor kepada negara-negara yang memasok minyak ke negara kepulauan tersebut.

Pemerintah Kuba menyebut kebijakan itu semakin memperparah tekanan ekonomi dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Menurut Havana, pembatasan ekonomi tersebut telah menyebabkan krisis pasokan energi serta memberikan dampak luas terhadap berbagai sektor penting, termasuk transportasi, produksi pangan, layanan kesehatan, dan pendidikan.

Debat di Majelis Umum PBB nantinya akan menjadi forum bagi negara-negara anggota untuk menyampaikan pandangan terkait dampak embargo serta mendiskusikan kemungkinan langkah diplomatik terhadap kebijakan sanksi yang telah berlangsung lebih dari enam dekade tersebut.


Tinggalkan Komentar