Kejagung Terima Tujuh Berkas Terkait Kasus Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo - Telusur

Kejagung Terima Tujuh Berkas Terkait Kasus Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Ist)

telusur.co.id - Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri terkait Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Total ada tujuh berkas perkara tersangka yang diterima Kejagung pada hari Kamis (15/9/22).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tujuh orang tersangka,” ujar Ketut.

Tujuh tersangka dugaan pembunuhan berencana yakni Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap seluruh tersangka atas dugaan tindak pidananya yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Fhr)


Tinggalkan Komentar