Hasil Sidang Etik, AKBP Pujiyarto Ditempatkan di Patsus Selama 28 Hari - Telusur

Hasil Sidang Etik, AKBP Pujiyarto Ditempatkan di Patsus Selama 28 Hari

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J. Hasilnya, ia harus ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” ujar  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/9/22).

Seperti diketahui,  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar terhadap Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) di Gedung TNCC sejak Jumat pagi.

Dedi menyebut, sidang kode etik terhadap AKBP P dilakukan atas pelanggarannya dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi dalam kasus Brigadir J.

“Untuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN, tertanggal 9 Juli 2022,” katanya.

“Ini LP (Laporan Polisi) yang terkait yang masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan, dan dugaan pelecehan seksual,” sambungnya. (Fhr)

 


Tinggalkan Komentar