telusur.co.id - Komisi Kode Etik menggelar sidang terhadap AKP Dyah Chandrawati. Sidang digelar hari ini, Kamis (8/9/22).
“Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC,” ujar Kabagpenum Divhmas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya.
Menurut Nurul, ada alasan mengapa Dyah harus disidang secara etik. Menurutnya, Dyah diduga tidak profesional dalam tugasnya
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Nurul menyebutkan bahwa sidang kode etik terhadap menghadirkan empat saksi. Keempatnya yakni Kombes Pol MBP, Kompol CP, Briptu WTA, dan Bripda WW.
Lebih jauh Nurul menambahkan, sidang kode etik yang digelar hari ini tidak terkait dengan pelanggaran obstruction of justice.
“Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan Obstruction of Justice,” katanya.
Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji, S.I.K (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K. (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M. (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri). (Tp)