telusur.co.id - Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik terkait pekan depan. Hendra menjadi tersangka Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Info dari Propam, Insyaallah minggu depan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/22).
Namun Dedi belum dapat memastikan kapan waktu tepatnya sidang etik terhadap Hendra akan digelar. Polri masih menunggu informasi dari Wabprof DivPropam Polri.
“Jika sudah ada jadwalnya nanti akan disampaikan,” terangnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum. (Tp)