telusur.co.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah secara mengejutkan menjadi kuasa Putri Candrawathi. Febri menyebut, dirinya diminta menjadi kuasa hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sejak beberapa waktu lalu.
"Jadi setelah bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/22).
Febri berjanji akan mendampingi Putri untuk menuntaskan kasus yang membelitnya.
"Sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ucapnya.
Sebelumnya, Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menyusul suaminya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Putri diduga mengetahui skenario pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
"PC mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (21/8/22). (Fhr)