Disidang Etik, Ini Pelanggaran Berat yang Dilakukan Eks Wadir Krimum Polda Metro - Telusur

Disidang Etik, Ini Pelanggaran Berat yang Dilakukan Eks Wadir Krimum Polda Metro

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia disidang atas pelanggarannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Jerry dalam kasus Brigadir J yakni terkait ketidakprofesionalan dalam bertugas.

“Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/22).

Dedi menyebut, ada dua laporan polisi yang dimaksud dalam ketidakprofesionalan Jerry, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang dilaksanakan hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (9/9/22).

Jerry disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran etik berat terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"AKBP J pelanggaran kode etik berat," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan. (Tp)


Tinggalkan Komentar