Diselundupkan Lewat Perairan Aceh, 179 Kg Sabu Asal Malaysia Disita - Telusur

Diselundupkan Lewat Perairan Aceh, 179 Kg Sabu Asal Malaysia Disita

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (Ist)

telusur.co.id - Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 179 kilogram asal Malaysia. Dalam kasus ini polisi menangkap satu tersangka berinisial F.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya pengiriman sabu. Penyeludupan sabu tersebut dikirim dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.

"Kita melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/22).

Kemudian, sambung Krisno, tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di bagasi mobil tersebut.

"Ada empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice," jelasnya.

Kepada polisi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A. Saat ini A masuk dalam DPO polisi.

"F diperintahkan untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang  juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," katanya.

Adapun modus jaringan ini mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat. Ketiga DPO memiliki peran berbeda-beda, A sebagai pengendali dan Z serta K sebagai transporter laut.

"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Fhr)


Tinggalkan Komentar