Diduga Langgar Kode Etik, Kanit Reskrim Polres Penjaringan dan Tujuh Anak Buahnya Terancam PTDH - Telusur

Diduga Langgar Kode Etik, Kanit Reskrim Polres Penjaringan dan Tujuh Anak Buahnya Terancam PTDH

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (foto: Telusur.co.id)

telusur.co.id - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya ditahan di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar kode etik terkait penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.

"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/22).

Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik Fajar terus berjalan. Nantinya, Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dan kawan-kawannya.

Lanjut Zulpan dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya. Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, AKP Fajar terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Iya ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kombes Zulpan

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.

"Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya," ucapnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar