telusur.co.id - Dalam situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dengan anggaran sebesar Rp2.901.369.116 (Rp2,9 miliar).
Diketahui, alokasi anggaran rumah dinas Gubernur itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2023.
Dalam situs Sirup LKPP dinyatakan bahwa rehabilitasi rumah dinas Gubernur termasuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi (rumah dinas Heru Budi) Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," demikian tertulis dalam situs Sirup LKPP, dikutip Jumat (17/3/23). [Fhr]