Tangani Masalah Tranportasi dan Polusi, Pemprov DKI Tambah Lokasi Parkir Disinsentif  - Telusur

Tangani Masalah Tranportasi dan Polusi, Pemprov DKI Tambah Lokasi Parkir Disinsentif 

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah berupaya menangani masalah transportasi di Jakarta. Salah satunya adalah dengan kebijakan disinsentif tarif parkir yang sudah berjalan sejak tahun lalu di lima lokasi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya telah menambah 6 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.

“Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujar Syafrin di Jakarta. Jumat (3/1/23).

Syafrin menjelaskan, upaya penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun atas empat prioritas. 

Pertama, pejalan kaki; kedua, angkutan umum; ketiga, kendaraan ramah lingkungan; dan keempat, disinsentif kendaraan pribadi.

“Penanganan persoalan transportasi ini pun menjadi program prioritas. Kami berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan," ujar Syafrin.

Selain itu, Syafrin mengatakan, untuk melakukan upaya penanganan transportasi tersebut. Pihaknya akan bersinergi dengan seluruh stekholder. 

Sebab, katanya, masalah Tranportasi di Ibu Kota sangatlah kompleks dan butuh kerja sama dari semua pihak.

"Dalam penanganannya pun, kami bersinergi dengan semua pihak, karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks dan butuh kerja sama semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat,” tandas Syafrin.

Untuk diketahui, Saat ini Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah, yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; dan
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.


Tinggalkan Komentar