Sekjen DPR Klarifikasi Soal Mickrofon Mati - Telusur

Sekjen DPR Klarifikasi Soal Mickrofon Mati

Foto : Bambang Tri P

telusur.co.id -Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyampaikan menjelaskan mengenai insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin, 5 September lalu.

Ia menegaskan bahwa pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu-lintas interupsi. Pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata dia, dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, dari Fraksi Partai Golkar, dan dia juga sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Foto: Bambang Tri P


Tinggalkan Komentar