PT Foodstation Tjipinang Berubah Bentuk Hukum, DPRD Berharap Ada Peningkatan Kerja  - Telusur

PT Foodstation Tjipinang Berubah Bentuk Hukum, DPRD Berharap Ada Peningkatan Kerja 

Food Station Tjipinang Jaya. (Ist).

telusur.co.id - DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap ada peningkatan kinerja pasca berubahnya bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi perseroan daerah (Perseroda). 

Salah satunya lebih responsif turun tangan ketika terjadi gejolak harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Kami berharap nantinya PT Food Station Tjipinang Jaya mestinya kalau terjadi gejolak harga pangan, jangan berdiam diri. Kita berharap PT Food Station Tjipinang Jaya lebih tanggap,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi, Kamis (2/3/23).

Hal serupa pun diungkapkan juga oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Anthony Winza Probowo. Ia mengingatkan soal tujuan Perumda ataupun Perseroda, merujuk pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017.

“Perumda itu diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan bahan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Jadi orientasinya lebih ke hajat hidup masyarakat,” pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar