telusur.co.id - Satu tahun menjelang pemilu serentak atau bertepatan pada 14 Februari 2024 mendatang, sudah banyak Partai Politik (Parpol) yang mulai memasang banner dan bendera masing-masing partainya di tempat-tempat umum.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan kepada para Parpol untuk tidak sembarang memasang atribut partainya.
Ia mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta untuk menjalankan penertiban umum terkait atribut partai politik yang dipasang di sembarang tempat.
"Ya nanti kita bersama Bawaslu dan KPU. Ya kita bersama-sama untuk menertibkan ini ya apakah ada yang sudah izin," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/23).
Lebih Lanjut Arifin mengingatkan kepada para Parpol yang ingin memasang banner atau bendera partainya untuk mengajukan perizinan terlebih dahulu ke Pemprov DKI.
"Diingatkan supaya mengajukan permohonan izin ke Pemprov DKI, ke SKPD yang menangani, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," ucap Arifin.
Arifin menyebut, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada para Parpol untuk menurunkan atribut partai yang tidak berizin.
Begitu juga bagi para Parpol yang sudah habis masa perizinan atribut partainya untuk segera diturunkan.
"Ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik tertentu di jalur-jalur tertentu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI. Kalau selama ini sih, masih persuasif. Mereka menurunkan sendiri, melepas sendiri," ujar Arifin. [Fhr]