Komite III DPD Awasi Penurunan Iuran BPJS Mei 2020 - Telusur

Komite III DPD Awasi Penurunan Iuran BPJS Mei 2020

Bambang Sutrisno

telusur.co.id - Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno mengatakan akan mengawasi dan memantau penurunan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada bulan Mei tahun 2020 ini. 

Pernyataan itu diungkapkan Bambang disela-sela Rapat Dengat Pendapat (RDP) secara virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan pada hari Rabu, 6 Mei 2020 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Peran BPJS Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 dan Permasalahan layanan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS secara umum. 

Berkenaan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7/P/HUM/2020 tanggal 1 April 2020 yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, maka merujuk Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan  MA No 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, BPJS Kesehatan memastikan bahwa sejak 1 Mei 2020 telah diberlakukan pembayaran iuran sesuai dengan putusan MA. 

Dalam hal tetap terjadi pembayaran dengan besaran tidak sesuai putusan MA, maka BPJS Kesehatan akan melakukan pengembalian secara langsung melalui kompensasi untuk pembayaran iuran dibulan berikutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. 

"Komite III DPD RI akan pastikan penurunan iuran ini juga memastikan tersampaikannya informasi ini kepada masyarakat di daerah," kata Bambang.

BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tidak terjadi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS yang diamanahkan sebagai pelaksana penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka penanganan atas kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional memberikan rekomendasi sanksi yang tegas sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 21 huruf e angka 3 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama Komite III DPD RI juga meminta BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan alternatif kepada Pemerintah bagi peserta yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara. 

Pertama, memprioritaskan pemberian layanan kesehatan kepada peserta yang  pada saat pendemi Covid-19 ini sedang sakit atau memerlukan layanan kesehatan meskipun peserta melakukan tunggakan iuran.

Kedua, memberikan penundaan dan/atau kelonggaran waktu bagi pembayaran tunggakan Iuran BPJS kepada seluruh peserta BPJS secara umum, khususnya bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan dan UMKM sebagai dampak Covid-19.

Terkait dengan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Komite III DPD RI meminta BPJS Kesehatan memaksimalkan ekosistem yang ada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk membuka diri dalam hal askes dan keterbukaan informasi bagi kepentingan daerah.

Terakhir, Komite III DPD RI sepakat dengan BPJS Kesehatan bahwa dalam hal implementasi Program Jaminan Sosial Kesehatan untuk saling bersinergi. [ham]


Tinggalkan Komentar