telusur.co.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mempertanyakan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara di kawasan Tanah Merah, tepatnya di sekitaran Depo Pertamina Pelumpang, Jakarta Utara.
Ida menyebut, penerbitan IMB seharusnya memerlukan sejumlah syarat.
"Harusnya ada acuannya, pembuatan IMB kan ada syaratnya yang harus dipenuhi, nah ini yang saya nggak tahu kenapa Pak Anies mengeluarkan IMB, apa memang mungkin ketidaktahuannya pada saat itu?" kata Ida saat dihubungi, dikutip Selasa (6/3/23).
Ida menyebut, seharusnya Anies pada saat itu harus mengkaji lebih dalam lagi sebelum menerbitkan IMB sementara di kawasan Tanah Merah tersebut. Pasalnya, kawasan itu termasuk zona merah untuk ditempati para warga.
"Memang yang menerbitkan IMB-nya (Anies) saja seharusnya memang mempelajari betul lahan tersebut," tandasnya. [Fhr]