telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku telah menelusuri keberadaan tersangka Jurist Tan di Sydney, Australia, diduga sedang bersama suami dan anaknya.
Jurist Tan merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Boyamin mengaku telah mencari dan mendekati alamatnya. Namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat status Boyamin hanya sebagai detektif partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain.
"Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi," ucapnya.
Selain data alamat, dirinya juga telah menyerahkan data-data berupa poto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor Ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya.
Boyamin menerangkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Jurist Tan telah tinggal di Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
"Bahwa diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura. Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia sebagaiman informasi awal dalam rilis sebelumnya, " tuturnya.
"Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH)," sambungnya.
Lebih jauh, Boyamin mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka Jurist Tan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO itu, sebagai salah satu langkah untuk mendaftarkan red
"Berdasar informasi yang diterima, hari ini Jumat tanggal 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional RI. Pengumunan DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," ucapnya.
Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol, sambung Boyamin, maka menjadi kewajiban kepolisian negara manapun termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan (Deportasi) ke Indonesia.
"Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat," kata dia.
Kendati demikian, MAKI tetap mendesak Kejagung untuk mengembangkan, menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang," tukasnya.[Nug]