telusur.co.id - Direktur utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengakui hingga saat ini warga eks Kampung Bayam belum bisa menempati Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara. Ia mengatakan, saat ini bangunan tersebut masih dalam proses pemeliharaan.
"Belum (ada warga yang menghuni). Kan, sekarang juga masih masa proses pemeliharaan rusunnya," kata Iwan di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (1/2/23).
Sementara itu, terkait besaran biaya sewa rusun tersebut Iwan mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut Iwan mengatakan, saat ini pihaknya akan tetap menggunakan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 terkait penentuan tarif sewa pada rusun tersebut.
“Nah itu kami serahkan di aturannya. Kita kan harus ada aturan. Pemprov dalam memutuskan ini pasti ada (kajiannya). Nah, itu terus kita diskusikan dengan Pemprov. Tentu ada kajiannya kenapa kita menuruti (Pergub tersebut), menetapkan itu, dan lain-lain,” kata Iwan. [Fhr]