telusur.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan mengangkat Joko Agus Setyono yang merupakan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta definitif untuk mendampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13/TPA Tahun 2023 yang beredar di kalangan awak media.
"Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bunyi keputusan dalam Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023, dikutip pada Rabu (15/2/23).
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi tanggal 13 Februari 2023.
Sementara itu, pengangkatan Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI Jakarta pun dibenarkan langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
"Iya (Joko Agus Setyono ditunjuk menjadi sekda DKI definitif)," kata Pras dalam pesan singkatnya, Rabu (15/2/23) dini hari. [Fhr]