telusur.co.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Central Mahasiswa Jakarta (GCMJ) menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/2/23).
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menertibkan tempat hiburan malam bar dan karaoke di kawasan Senopati, Jakarta Selatan yang berdiri di lahan terbuka hijau, yang disinyalir melanggar aturan.
Pantauan telusur.co.id di lokasi, massa aksi datang ke depan Gedung Balai Kota sekitar pukul 12.25 WIB dengan membentangkan banner berisi tuntutan serta membawa beberapa poster.
Korlap Gerakan Centeral Mahasiswa Jakarta, La Ode menyampaikan, hiburan malam di kawasan Senopati tersebut sudah ada sejak masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Pada akhir masa jabatannya sebagai Gubernur, Anies justru menetapkan Pergub No. 31 Tahun 2022 pada tanggl 27 Juni 2022, sehingga terjadi perubahan signifikan yang awalnya kawasan Senopati sebagai zona perumahan, kini sudah dikuasai oleh tempat hiburan malam.
"Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 belum bisa diakui karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan sampai saat ini Perda No. 1 Tahun 2014 masih belum dicabut karena baru selesai sampai pada tahap Rapat Paripurna," kata La Ode dalam orasinya.
Lebih lanjut La Ode menyebut, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa peraturan daerah memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan Peraturan Gubernur yang belum bisa diakui keberadannya secara hukum.
"Oleh karena itu atas nama keadilan berdasarkan hukum pemprov harus menindak tegas tepat karaoke, bar dan hiburan malam di Senopati demi terwujudnya keadilan ruang hidup bagi masyarakat," ucapnya.
Di akhir orasi, La Ode menyebut, atas nama keadilan berdasarkan hukum, Gerakan Mahasiwa Centra Jakarta mendesak Pemprov DKI agar menindak tegas tempat karaoke, bar dan hiburan malam di wilayah Senopati, Jakarta Selatan, demi terwujudnya keadilan ruang hidup bagi masyarakat. [Fhr]