telusur.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada masyarakat yang terdapat membuang sampah sembarangan pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya mendapati tiga pelanggar pada saat HBKB pada Minggu (29/1/23) kemarin.
"Terdapat tiga pelanggar yang membuang sampah sembarangan," kata Yogi dalam keterangannya, Senin (30/1/23).
Yogi mengatakan ketiga pelanggar tersebut kemudian dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp130 ribu per orang.
Ia juga menyebut, jumlah pelanggar yang membuang sampah sembarang saat HBKB atau CFD semakin berkurang.
"Semoga warga Jakarta sudah makin sadar meletakkan sampah pada tempatnya," ujarnya.
Lanjutnya, Dinas LH DKI juga melakukan aksi pungut sampah saat CFD berlangsung. Aksi tersebut dilakukan agar warga Jakarta meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan sampah.
"Regu comot, tenaga penyapuan, dan truk sampah memang kami siapkan pada lokasi HBKB," tandasnya. [Fhr]