telusur.co.id - Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 2023, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 2023/1444 Hijriah.
"Menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadhan tahun 2023 M/1444 H bagi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis Heru dalam kepgub yang dikutip pada Selasa (21/3/23).
Heru mengatakan, dalam menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan, jam kerja dimulai pada pukul 07.00 WIB dan diakhiri pada pukul 14.00 WIB.
"Disesuaikan, jam 07.00 WIB sampai jam 2 (14.00 WIB)," kata Heru saat ditemui di Taman Cempaka, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/3/23).
Selain itu, Heru menyampaikan tak melakukan pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan berlangsung. Yang ada, katanya, adalah memajukan satu jam lebih awal jam kerja yang sebelumnya masuk pada pukul 08.00 WIB menjadi 07.00 WIB.
"Nggak ada (pengurangan)," tandasnya. [Fhr]