Bawaslu DKI Ingatkan Parpol Untuk Tidak Kampanye Sebelum Waktu yang DitetapkanĀ  - Telusur

Bawaslu DKI Ingatkan Parpol Untuk Tidak Kampanye Sebelum Waktu yang DitetapkanĀ 

Atribut Parpol. (Ist).

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebut, belum ada Partai Politik yang mengajukan izin pemasangan atribut.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin mengatakan, hal tersebut lantaran belum waktunya para Parpol untuk berkampanye.

"Makanya kan pemasangan atribut parpol masih belum diatur sampai sekarang," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (20/2/23).
 
Burhanuddin mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stekholder terkait seperti Pemerintah Daerah dan Satpol PP DKI Jakarta.

Koordinasi tersebut dimaksudkan karena maraknya spanduk dan bendera partai yang berada di sepanjang jalan.

"Prinsipnya Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan kampanye," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, Pemda dan Satpol PP DKI melakukan pencopotan atribut partai tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan keindahan dan ketertiban kota.

Ia pun mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan, untuk menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan.

"Mari jaga keindahan Jakarta dengan tidak memasang atribut parpol di sembarang tempat," ujar Burhanuddin. [Fhr]


Tinggalkan Komentar