Yahya Waloni Melawan dengan Praperadilan, Polri: Kita Uji di Pengadilan - Telusur

Yahya Waloni Melawan dengan Praperadilan, Polri: Kita Uji di Pengadilan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yahya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/21).

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, kliennya tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Alasan diajukan permohonan praperadilan adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka," ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, ada prosedur yang keliru dalam penetapan tersangka dan penahanan kepada kliennya.

Sebab, sebelum itu penyidik tidak pernah memeriksa Yahya terlebih dahulu. Apalagi penangkapan Yahya juga dinilai terlalu berlebihan.

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa seperti teroris, narkoba, human trafficking, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," katanya.

Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun pada akhirnya keputusan akan ada pengadilan.

“Itu (pengajuan praperadilan) hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/9/21). (Ts)


Tinggalkan Komentar