telusur.co.id - Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) korban gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) kembali melayangkan administrasi kepada PJ Gubernur DKI Heru Budi dan Jakpro yang dinilai telah gagal memenuhi pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam.
Pantauan telusur.co.id di lokasi, massa datang ke Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa berbagai macam atribut aksi seperti poster, banner dan sound system.
Salah satu poster bertuliskan "Kami ingin segera menempati rusun kampung bayam, KSB JIS mana janjimu," tulis poster tersebut yang terpampang jelas menghadap jalan raya.
Sherly Apolinia salah satu warga KB, menyebut dari total 123 kartu keluarga (KK), yang benar-benar terdampak sekitar 75 KK.
"Total semua adalah 123 KK terdiri dari tiga kelompok. Tapi yang benar-benar terdampak sekali itu adalah kami PWKB 75 KK ini," ujar Shirley.
Sherly mengaku sejak diresmikan pada Oktober 2022, mereka belum mendapatkan surat keputusan (SK) penghuni.
Mereka menginginkan harga sewa sesuai aturan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Kami termasuk warga yang terprogram. Mereka memberikan harga yang umum,” ucap Shirley.
Jika merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 Tahun 2018, tarif rusun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarif paling tinggi Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30.
Sedangkan untuk tipe 36 tarifnya per bulan mencapai Rp394 ribu untuk kategori terprogram.
Sementara itu, Jihan Fauziah Hamdi dari LBH Jakarta yang mendampingi warga Kampung Bayam menyebut Pemprov DKI Jakarta telah melanggar hukum, hak asasi manusia, serta menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Apa saja bentuknya? Itu di antaranya warga tidak diberitahukan bagaimana proses dan tidak ada informasi yang jelas. Perubahan tarif pengenaan sebulannya juga berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian hukum tentunya," beber Jihan.
Berikut 4 tuntutan warga Kampung Bayam yang ditujukan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta dan PT Jakpro:
- Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi Warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga Warga Kampung Bayam yang diwakili para pengaju.
- Menjamin Warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog/diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi Warga Kampung Bayam sebagai korban penggusuran.
- Menjamin bahwa warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam.
- Menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan penggusuran kembali kepada warga yang sampai surat ini diajukan belum mendapatkan haknya atas unit Kampung Susun Bayam. [Fhr]