Terus Berulah, IPW Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Caper - Telusur

Terus Berulah, IPW Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Caper

Irjen Pol Napoleon Bonaparte di sel Rutan Bareskrim (foto: Ist)

telusur.co.id - Indonesia Police Watch menilai Irjen Pol Napoleon Bonaparte sengaja terus berulah untuk mencari simpati publik. Teranyar, beredar rekaman yang menyeret nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra saat ia masih menjabat Kabareskrim.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, setidaknya sudah terlihat dua kali Napoleon membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri. Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka  M. Kece dengan kotoran manusia, dan yang kedua ia mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang. 

Kedua surat terbuka itu langsung viral di portal-portal dan media sosial. Bersamaan dengan itu, muncul pula foto Napoleon saat makan di Rutan Bareskrim dengan seragam Polri lengkap dengan atribut bintang dua yang tergantung di dinding sel.

"IPW melihat isu keterlibatan Kapolri  Jenderal Listyo Sigit yang diangkat oleh Irjen Napoleon Bonaparte sekarang ini diduga sebagai upaya  agar kasusnya, terutama pada peristiwa penganiayaan Muhammad Kece tidak diteruskan," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Padahal, kata Sugeng, isu-isu yang diangkat Napoleon, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya. Apalagi terakhir mengaitkan nama Kapolri Listyo Sigit di rekaman pada tanggal 14 Oktober 2020 antara Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetio Utomo saat berada di Rutan Bareskrim. 

"Ocehan Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus korupsi penghapusan red notice dan tersangka kasus penganiayaan Mohammad Kece adalah sebatas isu saja. Tidak akan pernah menjadi fakta hukum yang diperiksa dan didalami dalam proses hukum, isu tersebut hanya sebagai gosip saja," jelasnya.

Sugeng menilai, bila memang Napoleon memiliki fakta hukum, maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice. Karena kasus itu juga yang telah menjadikan Brigjen Prasetyo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa. 

"IPW berpendapat kasus tersebut sudah selesai bahkan tuduhan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo telah dijawab, kalau dirinya tidak terlibat. Ini dibuktikan melalui sikapnya yang tidak ragu mengusut tanpa pandang bulu pihak pihak yang terlibat," pungkasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar