telusur.co.id - Polda Metro Jaya akhirnya tidak menahan dan memulangkan dr. Richard Lee. Sebelumnya, Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Richard mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dirinya. Sehingga dia tak perlu meringkuk di tahanan
"Kapolri bantu saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya, bang Razman dan seluruh masyarakat Indonesia yang bantu doain saya. Istri saya juga luar biasa bantu saya," ujar Richard.
Senada dengan Richard, Razman Nasution juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang merespon perkara yang dihadapi kliennya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan,” kata Razman
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kendati tidak ditahan, namun Richard harus menjalani wajib lapor. Adapun alasan polisi tidak menahan Richard lantaran dinilai kooperatif.
"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," ujar Yusri. (Tp)