telusur.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono merespons terkait pengadaan mobil dinas Jeep untuk PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Joko menyebut, pengadaan dua mobil dinas pejabat tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Nah, kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jeep dengan kapasitas 4.200 cc. Karena jatahnya dua (mobil), satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/223).
Joko menyampaikan, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tersebut, dikatakan bahwa seorang gubernur memang berhak menerima dua mobil. Joko menyebut, peraturan itu bukan hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia.
"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ungkapnya.
selain itu, kata Joko, pada masa kepemimpinan gubernur DKI Jakarta sebelumnya juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jeep dan sedan.
"Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp4,74 miliar dari APBD DKI Jakarta untuk membeli kendaraan dinas bermotor.
Diketahui, mobil dinas tersebut rencananya untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp2,37 miliar untuk membeli kendaraan perorangan dinas gubernur jenis Jeep dengan kapasitas maksimal 4.200 cc. Pengadaan ini menggunakan sistem tender.
Pemprov DKI juga menganggarkan pembelian kendaraan dengan harga dan spesifikasi serupa untuk pengadaan belanja modal kendaraan dinas bermotor untuk ketua dewan. [Fhr]