Soal Penahanan Habib Rizieq, Publik Sudah Pegang Janji Kapolda Metro Jaya - Telusur

Soal Penahanan Habib Rizieq, Publik Sudah Pegang Janji Kapolda Metro Jaya

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (FOTO :IST)

telusur.co.id - Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Sabtu tanggal 12 Desember 2020,

Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya di luar jadwal untuk pemeriksaan sebagai Tersangka, yang sudah dijadwalkan pada Senin tanggal 14 Desember 2020.

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila, Petrus Selestinus menilai, Habib Rizieq dan Tim Penasehat Hukumnya, mungkin sedang berspekulasi bahwa dengan menyerahkan diri pada hari libur (Sabtu), di luar jadwal pemeriksaan, selain dimaksudkan untuk membangun citra dan kesan positif bahwa MRS sebagai warga negara yang baik telah bersikap kooperatif, sehingga bisa lolos dari semua bentuk upaya paksa.

Namun, apapun harapan dan apapun skenarionya, nampaknya MRS gagal atau tidak berhasil mengubah pendirian skenario Penyidik dan Kapolda Metro Jaya untuk tetap bersikap konsisten melakukan upaya paksa yaitu penangkapan selama 1 x 24 jam dan kemudian akan disusul dengan penahanan terhadap MRS di Rutan. 

Publik sudah pegang janji Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bahwa mengenai penegakan ketertiban dan keamanan sebagai wujud hak sosial warga negara, tidak akan ada istilah tarik "gigi mundur" bagimu Negeri tercinta Indonesia.

Sebelumnya, imam besar FPI itu sempat dikenakan dua kasus tindak pidana, qyaitu Chat WhatsApp Mesum dan Penodaan dasar Negara yang sebelumnya sudah menetapkan MRS sebagai tersangka tetapi di SP3

Petrus berharap kasus tersebut dibuka kembali, serta belasan Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap MRS yang kasusnya sudah 4 (empat) tahun macet karena MRS kabur.(fir)


Tinggalkan Komentar