Soal Laporan Henry Yosodiningrat, Begini Kata Kuasa Hukum Habib Rizieq - Telusur

Soal Laporan Henry Yosodiningrat, Begini Kata Kuasa Hukum Habib Rizieq

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis angkat bicara terkait berita yang menyebut Henry Yosodiningrat (HY) meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya soal Rizieq. 

Menurut Damai Hari Lubis, Henry hanya fokus terhadap subjek hukum terlapor, namun tidak fokus terhadap materi laporan. 

"Perlu HY ketahui Habib Rizieq Shihab tidak memiliki akun FB dan  Instagram. Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami," kata Damai dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (11/11/20).

Damai mengatakan, Henry mengecilkan fungsi dan batasan kewenangan Interpol Polri. Seolah Polri tidak sanggup dan terbentur pada zona keberadaan Habib Rizieq Shihab di Saudi

"Sehingga kami rasa Polri sudah tepat tidak menindaklanjuti kasus ini, walau Polri mesti tunduk dan patuhi sistem hukum pidana yang berlaku karena  terikat pada asas nasional aktif," terang Damai. 

Justru sebaliknya, kata Damai, dengan statemennya Henry terkait  "HRS  seenaknya menghinakan Pancasila", sepertinya pernyataan ini perlu dipelajari atau dijadikan pernyataan nirguna.

"Sebaiknya HY cabut laporan dan ubah nama terlapornya, yaitu laporkan pembuat dan penyebar saja," ujar Damai.

Sebelumnya dikabarkan, Henry Yosodiningrat mengatakan dirinya akan menemui Kapolda Metro Jaya untuk meminta polisi menindallanjuti laporannya terkait Habib Rizieq. [Tp]
 


Tinggalkan Komentar