telusur.co.id - Setara Institute menyoroti maraknya kembali pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di daerah. Apalagi, era periode kedua Presiden Jokowi, kasus intoleransi kian tinggi.
"Jelang setahun pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, berbagai pelanggaran KBB dan ekspresi intoleransi menunjukkan peningkatan intensitas," kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Selasa (29/9/20).
Setara institute setidaknya mencatat beberapa peristiwa menonjol yang menyita perhatian publik terkait pelanggaran keyakinan beragama dan ekspresi intoleransi.
Pertama, pelarangan pembangunan fasilitas rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Kecamatan Napagaluh, Kabupaten Aceh Singkil, yang terjadi pada 1 September 2020, kemudian gangguan sekelompok orang intoleran atas ibadah terhadap jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi, pada 13 September 2020.
Lalu, penolakan ibadah dilakukan oleh sekelompok warga Graha Prima Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor terhadap jemaat dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), pada 20 September 2020, dan pelarangan ibadah bagi umat Kristen di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, 21 September 2020.
Setara institute menganggap, rangkaian peristiwa itu memperkuat fenomena umum terjadinya peningkatan tindakan intoleransi dan pelanggaran di KBB Indonesia.
Sejak tahun politik 2019, ada kecenderungan peningkatan ekspresi intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok agama minoritas.
Oleh karena itu, Setara Institute mengutuk setiap tindakan yang menghalang-halangi penikmatan hak konstitusional setiap warga untuk beragama dan beribadah. Sebab, tidakan demikian tidak dibenarkan dan melanggar hak konstitusional atas KBB yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 Ayat (2).
Setara Institute menuntut pemerintah untuk hadir menjamin dan melindungi hak konstitusional minoritas.
Setara Institute juga mendesak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengambil tindakan yang memadai untuk menangani persoalan. Mendagri seharusnya mengambil kebijakan yang progresif, sesuai dengan otoritas legal dan demokratik yang tersedia, untuk menjamin tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif dan toleran dalam kebhinekaan.
Sebagai catatan Mendagri, dalam periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah daerah merupakan aktor negara yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran KBB, dengan 157 tindakan, baik dalam bentuk tindakan langsung (violation by commission), peraturan intoleran dan diskriminatif (violation by rule), maupun pembiaran (violation by omission).
"Pemerintah pusat tidak boleh diam, melainkan harus hadir menangani penjalaran intoleransi yang secara terus-menerus terjadi di daerah," tukasnya.[Fhr]



