telusur.co.id - Dalam kurun satu Minggu, Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Jajaran Polres Sergai berhasil meringkus 12 Pengedar Sabu dan 1 pelaku kasus Perjudian di wilayah hukum Polres Sergai.
Adapun tangkapan Narkoba Polres Sergai sebanyak 10 LP dengan jumlah tersangka 12 orang laki-laki dengan status tersangka pengedar sabu dengan jumlah barang bukti 6,98 gram.
Tersangka yang diamankan yakni IN alias OT(26), IES (28), CS alias Sinchan (18), SA alias Hendra (48), AH alias Bagas (30), AA (21), EP alias Edo (28), TS alias Cemong (33),ACH alias Chandra (40), MIS alias Sule (19), MA alias Ijul (45).
Sedangkan 1 pelaku pengedar Sabu bernama ZF alias Zaki(36) warga Dusun IV Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki sebelah kiri karna mencoba merebut senjata milik petugas.
Tersangka ZF alias Zaki(36) ditangkap team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan pada hari Rabu (4/11) sekira pukul 21:30WIB. Tepantnya di Jalan Umum Dusun II Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol T. Manurung, Kasat Narkoba AKP H Manullang, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Narkoba Iptu, M. Purba, Kanit II Narkoba, Ipda Supriadi dalam konferensi pers di Mako Polres Sergai di Sei Rampah, Senin (9/11) sekira pukul 13:30WIB.
Selain penangkapan narkoba, lanjut Robin. Satuan Reserse Kriminal Team Scorpions Polres Sergai juga mengamankan 1 orang pelaku kasus perjudian jenis tembak ikan yang terletak di Dusun V Desa Gepolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 18:00WIB.
Hasil penangkapan Petugas berhasil mengamanakan DTS(32) warga Dusun V Desa Gempolan dan barang bukti 1 buah meja ikan ikan, 1 Buah Chip dan uang tunai. Sedangkan pelaku inisial A masih Daftar Pencarian Orang (DPO),"papar Kapolres Sergai.
Adapun tersangka DTS kasus perjudian dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,4e KUHPidana diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.
Sementara 12 orang pelaku narkoba di kenakan pasal 114 (1) Sub pasal 112 UU RI 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar, "pungkas Kapolres AKBP Robin.
Foto: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam konferensi pers di Mako Polres Serdang Bedagai, Senin (9/11/20) sekira pukul 13:30WIB.
Laporan: Budiono



