telusur.co.id - Gunawan Suadisurya merupakan pemilik tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00542 seluas 657.657 m² dan SHM Nomor 00543 seluas 1.516 m². Akan tetapi kantor Sinode GKI Papua juga mengklaim bahwasanya tanah tersebut milik mereka, sehingga terjadilah sengketa antara Gunawan Suadisurya dengan GKI Sinode Papua
Pada tanggal 23 Februari 2022 lalu, telah dilakukan peninjauan lapangan dan pengembalian batas terhadap bidang tanah tersebut, namun sampai saat ini hasil belum juga didapatkan. Sebagai pemilik, Gunawan mempertanyakan hal tersebut.
"Sebagai pemilik tanah atas sertipikat Nomor 00543 seluas 1.516 m², saya merasa kecewa dengan kinerja daripada BPN. Seakan-akan persoalan ini dibuat berlarut-larut tanpa kepastian oleh mereka," ujar Gunawan dalam keterangannya, Jumat (27/5/22).
Atas hal tersebut, Gunawan berharap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil ataupun Presiden Joko Widodo memperhatikan masalah yanga membelitnya.
"Saya yakin dibawah pemerintahan Pak Jokowi aparatur negara yang bermain-main bisa segera ditindak," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Gunawan, Yuliyanto juga mengaku bingung dengan kinerja BPN yang dinilainya lambat dalam mengurus persoalan tanah kliennya.
"Saya bingung kenapa hasil pengukuran pengembalian batas dari BPN belum juga diberikan kepada kami. Padahal ini sudah terjadi beberapa bulan yang lalu, kami sudah mengajukan permintaan resmi sebanyak dua kali," katanya.
Menurut Yulianto, Kementerian ATR/BPN harus serius menangani perkara ini. Karena bisa menjadi tolok ukur penyelesaian sengketa tanah di Papua bahkan Indonesia.
"Kami telah bersurat ke Kementerian terkait, bahkan sampai ke Presiden Republik Indonesia. Harapannya dengan adanya surat itu BPN segera mengeluarkan hasil dari peninjauan lapangan dan pengembalian batas," tegasnya. (Ts)