telusur.co.id - Pemerintah Austria tengah menyiapkan langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dengan merancang regulasi pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 14 tahun. Rancangan undang-undang tersebut dijadwalkan akan diperkenalkan pada akhir Juni 2026.
Dalam pernyataan resminya, pemerintah Austria menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Selain menetapkan batas usia minimum, pemerintah juga berencana meningkatkan literasi media serta memperjelas tanggung jawab platform digital terhadap pengguna anak.
Wakil Kanselir Austria, Andreas Babler, menyampaikan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya penggunaan media sosial. Ia menekankan pentingnya kombinasi antara regulasi yang kuat dan edukasi agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak.
Meski detail aturan belum diungkapkan secara lengkap, Austria diperkirakan akan mengikuti tren global dalam memperketat akses media sosial bagi anak-anak. Sebelumnya, Australia telah lebih dulu menerapkan larangan bagi pengguna di bawah 16 tahun, sementara negara-negara Eropa seperti Spanyol dan Inggris juga tengah mempersiapkan kebijakan serupa.
Langkah ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak platform digital terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak. Di Indonesia, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun terhadap platform berisiko tinggi seperti TikTok, YouTube, dan Roblox.
Dengan semakin banyaknya negara yang mengambil langkah serupa, regulasi di Austria dipandang sebagai bagian dari gelombang kebijakan global untuk memastikan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak. [ham]



