telusur.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi angkat bicara terkait kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City. Menurutnya, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.
Nantinya, Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya tanah sengketa itu di mana. Sehingga diketahui titik koordinatnya, apakah tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak.
"Nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujar Taufiqulhadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9/21).
Taufiqulhadi mengungkapkan, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah, kedua, penguasaan secara fisik.
"Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu. Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," jelas huru bicara Kementerian ATR/BPN ini.
Lebih jauh Taufiqulhadi juga mengimbau masyarakat agar menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah. Saat ingin membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak demi menghindari hal yang tak diinginkan.
"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain. Maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.
Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT Sentul City Tbk., mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertipikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. (Fhr)