Sempat Dikembalikan, Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Munarman ke Kejaksaan - Telusur

Sempat Dikembalikan, Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Munarman ke Kejaksaan

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Tangkapan Layar Instagram)

telusur.co.id - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara Munarman telah dilimpahkan ke kejaksaan. Seperti diketahui, mantan sekretaris umum FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

"Iya sudah,  (dilimpahkan ke kejaksaan berkas Munarman) tanggal 16 Agustus 2021," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/9/21).

Sebelumnya, berkas Munarman pernah dikembalikan dari kejaksaan ke pihak Densus 88. Setelah itu berkas dilengkapi dan kembali dikirim ke kejaksaan.

"Seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," katanya.

Seperti diketahui, polisi menangkap mantan sekretaris umum FPI Munarman di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/21). Selain mengamankan Munarman, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan markas FPI di Petamburan.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman diamankan terkait tindakan terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat melakukan penggeledahan di kantor sekretariat FPI, polisi menemukan sejumlah dokumen.

"Di kantor sekretariat tersebut ada atribut ormas terlarang, beberapa dokumen yang akan didalami oleh penyidik Densus 88," ujar Ramadhan di Mapolda Metro Jaya. (Tp)


Tinggalkan Komentar